Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang bertujuan untuk mempercepat investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, ditunjuk sebagai ketua dari satgas ini.
Jokowi telah mencanangkan Satuan Tugas Percepatan Investasi di Infrastruktur Kawasan Ekonomi Khusus (IKN) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024. Satgas ini bertujuan untuk memfasilitasi para pelaku usaha dengan memberikan izin, kemudahan, dan fasilitas investasi lintas sektor yang bersifat khusus dan dikelola secara sentral oleh pemerintah.
Untuk mempercepat persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengembangan Ibukota Nusantara sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi yang sentral serta sesuai dengan kebutuhan para pelaku usaha, Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara dibentuk. Tujuan dari Satuan Tugas ini adalah memberikan kemudahan dalam memperoleh izin usaha, mendorong investasi lintas sektor dan kewenangan, serta menyediakan fasilitas bagi penanaman modal. Ini dinyatakan pada Pasal 1 Keputusan Presiden ini.
Satgas adalah sebuah organisasi yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Mereka memiliki berbagai tugas seperti:
a. meningkatkan koordinasi kebijakan antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan lembaga dan kementerian terkait serta daerah mitra.
b. Menjadi konsisten dengan akuisisi tanah, perencanaan pengembangan dan tata ruang, serta penggunaan lahan untuk investasi di IKN.
c. Kami mengoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan untuk kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara.
e.Kami melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk mempromosikan Ibu Kota Nusantara dan meningkatkan investasi.
f. Salah satu tujuan utama kami adalah meningkatkan sinergi antara para pemangku kepentingan dan mendorong pengembangan pusat keuangan di Ibu Kota Nusantara.
g. Kami di sini untuk membantu dan memfasilitasi pelaku usaha dalam mendapatkan izin bisnis di Ibu Kota Nusantara.
h. Salah satu tugas utama kami adalah membantu pelaku usaha untuk mendapatkan kemudahan dalam berbisnis, hak kepemilikan tanah, dan fasilitas investasi.
i. Kami berkomitmen untuk menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mempercepat kegiatan investasi.
j. Tujuan utama kami adalah untuk mendorong koordinasi yang efektif dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara.