Informasi

Satgas Waspada Investasi Indonesia (SWI) adalah lembaga yang dibentuk untuk melindungi masyarakat dari investasi ilegal dan penipuan di sektor keuangan. Satgas ini berperan penting dalam memerangi berbagai bentuk skema investasi bodong yang tidak memiliki izin resmi, dengan tujuan menciptakan lingkungan investasi yang sehat dan aman di Indonesia. SWI berada di bawah koordinasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan kementerian terkait lainnya.

Tugas dan Fungsi Satgas Waspada Investasi:

  1. Pengawasan Investasi Ilegal: SWI bertanggung jawab untuk mengidentifikasi dan memantau aktivitas investasi yang mencurigakan atau ilegal. Satgas ini melakukan investigasi terhadap perusahaan yang menawarkan produk investasi tanpa izin atau yang melanggar aturan.
  2. Penutupan Entitas Investasi Ilegal: Salah satu tugas utama Satgas adalah menghentikan kegiatan perusahaan atau entitas yang terbukti melakukan penipuan atau investasi ilegal. Ribuan entitas telah ditutup karena tidak memiliki izin atau melakukan penipuan finansial.
  3. Edukasi dan Literasi Keuangan: Satgas secara aktif memberikan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan literasi keuangan, sehingga masyarakat dapat mengenali dan menghindari skema investasi yang berisiko atau palsu. SWI menyelenggarakan seminar, webinar, serta kampanye publik mengenai investasi yang aman.
  4. Koordinasi Penegakan Hukum: SWI bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti pelanggaran hukum di sektor investasi, termasuk membawa pelaku investasi bodong ke jalur hukum.
  5. Pencegahan melalui Publikasi: Satgas secara berkala mengumumkan daftar entitas yang dicurigai atau terbukti ilegal untuk memberi peringatan kepada masyarakat agar tidak terlibat dengan perusahaan-perusahaan tersebut.

Prestasi Satgas Waspada Investasi:

  • Menutup ribuan entitas investasi ilegal di berbagai sektor, termasuk kripto, properti, dan keuangan.
  • Berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap investasi yang aman dan berizin.
  • Membangun kerja sama yang efektif dengan instansi pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga internasional untuk menindak investasi bodong.

Layanan Informasi dan Pengaduan:

Satgas Waspada Investasi juga menyediakan layanan informasi dan pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh investasi ilegal. Masyarakat dapat melaporkan kegiatan yang mencurigakan melalui website resmi OJK, call center OJK 157, atau melalui aplikasi WhatsApp yang disediakan oleh OJK.

Kontak dan Informasi Lebih Lanjut:

Dengan kehadiran Satgas Waspada Investasi, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap tawaran investasi yang tidak masuk akal dan lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi.