Presiden Membentuk Satgas Untuk Mempercepat Investasi di IKN

Presiden Joko Widodo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Ini bertujuan untuk meningkatkan layanan investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan baru ini.

Dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024, dibentuklah Satgas untuk mempercepat investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurut salinan Keppres yang dapat dilihat di laman jdi.setneg.go.id, keputusan untuk menerbitkan keputusan tersebut adalah untuk membantu pelaku usaha dalam memperoleh izin berusaha serta memberikan kemudahan dan fasilitas investasi lintas sektor. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi ekonomi dan kewenangan di Indonesia.

Menurut keputusan Presiden tersebut, Satuan Tugas (Satgas) memiliki tanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pusat Satuan Tugas ini akan dipimpin oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, didukung oleh Wakil Ketua yang terdiri dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Otorita IKN.

Mengenai posisi Sekretaris Satgas, Wakil Kepala OIKN dan Firdaus Dewilmar telah memegang tanggung jawab tersebut.

Satuan tugas ini dipimpin oleh sejumlah menteri dan pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Tujuan utama dari satuan tugas ini adalah untuk mengoordinasikan upaya pemerintah dalam menangani masalah yang ada di negara.

Tim Pelaksana Satgas terdiri dari Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Selain itu, ada perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta Otorita IKN. Kami bekerja bersama untuk mencapai tujuan yang sama: meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Berbagai pejabat penting, seperti Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, hadir dalam acara ini. Selain itu, juga terdapat pejabat dari unsur Otoritas Jasa Keuangan yang turut diundang untuk menghadiri acara tersebut.

Setiap tiga bulan, ketua Satgas harus melaporkan kemajuan pelaksanaan tugas kepada Presiden dan dapat melaporkannya lebih sering jika dibutuhkan.

Semua biaya yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) untuk menjalankan tugasnya akan dipenuhi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal atau sumber resmi lainnya seperti yang diatur oleh undang-undang.

Ditetapkan pada tanggal 5 Agustus 2024 oleh Presiden Joko Widodo, keppres ini akan berlaku setelah ditetapkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *