Satgas Pastikan Blokir Aplikasi Pinjol Ilegal Serta Investasi Ilegal

Jakarta, 18 April 2024. Selama bulan Februari hingga Maret 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan lebih dari 500 entitas pinjaman online ilegal di berbagai website dan aplikasi. Selain itu, mereka juga menemukan 48 penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang illegal menawarkan investasi atau kegiatan keuangan yang berpotensi merugikan masyarakat serta melanggar aturan perlindungan data pribadi.

Terdapat 17 entitas yang telah melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal, termasuk:

Ada organisasi yang melakukan penipuan dengan menawarkan pekerjaan paruh waktu dan meminta deposit.

Sebanyak 13 entitas telah melakukan penawaran investasi tanpa izin.

Tidak ada izin yang diperlukan untuk memperdagangkan aset kripto di Indonesia, tetapi terdapat dua entitas yang melakukan aktivitas ini tanpa izin.

Sebuah entitas melakukan kegiatan perdagangan berbasis multi-level marketingx tanpa izin yang sah.

Setelah menemukan berbagai temuan, Satgas PASTI telah bekerja sama dengan semua anggota untuk memblokir aplikasi dan informasi yang terkait. Kami juga telah mengoordinasikan tindakan lebih lanjut dengan aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku.

Dari tahun 2017 hingga 31 Maret 2024, Satgas telah menghentikan operasi 9.062 entitas keuangan ilegal. Ini terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal. Tindakan tegas ini membantu melindungi masyarakat dari penipuan dan praktik ilegal yang dapat merugikan mereka secara finansial.

Satgas PASTI mendorong semua orang untuk meningkatkan kewaspadaan dan waspada terhadap pinjaman online ilegal yang dapat merugikan masyarakat. Penting untuk tidak menggunakan layanan pinjaman ilegal atau peminjaman pribadi yang dapat membahayakan data pribadi Anda.

Pemblokiran pelaku kontak terduga.

Selama Januari hingga Februari 2024, Satgas PASTI telah berhasil memblokir 195 nomor kontak yang diduga berasal dari penagih pinjaman online ilegal. Tindakan ini diambil setelah menerima laporan mengenai ancaman, intimidasi, dan tindakan ilegal lainnya yang melanggar ketentuan hukum.

Kami akan terus bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs-situs pinjaman online ilegal yang mengganggu masyarakat. Dengan demikian, kami berharap dapat menekan ekosistem pinjaman ilegal dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.

Kenali dan waspadai modus kejahatan digital “Impersonation”.

Pada awal tahun 2024, Satgas PASTI menerima laporan-laporan tentang penipuan yang dilakukan oleh individu tidak bertanggung jawab dengan cara meniru atau menyalin nama situs dan media sosial resmi milik entitas yang memiliki izin. Hal ini dilakukan untuk menipu masyarakat dan merugikan mereka (impersonation).

Tim Satuan Tugas (SATGAS) telah mengidentifikasi lebih dari 100 situs dan akun media sosial yang melaporkan tindakan ilegal. Tindakan ini kemudian diikuti dengan permohonan pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Untuk mencegahnya, masyarakat diharapkan untuk waspada terhadap penawaran investasi ilegal yang sering menggunakan modus impersonation melalui aplikasi Telegram.

Dalam upaya memberantas kegiatan keuangan ilegal, partisipasi dan kerja sama dari masyarakat sangatlah penting. Kita semua harus berhati-hati dan waspada dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ketika memilih produk atau layanan, penting untuk memperhatikan dua hal: Legal dan Logis (2L). Pastikan bahwa produk atau layanan yang dipilih memiliki izin usaha yang sah dari otoritas yang sesuai. Selain itu, periksa apakah keuntungan yang ditawarkan masuk akal atau tidak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *